JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebagai bentuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan pada pengguna jasa, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) / Pelindo mengambil kebijakan untuk meniadakan ketentuan denda pada pelayanan jasa pemanduan di seluruh wilayah Regional Pelindo. Peniadaan ketentuan denda pada pelayanan pemanduan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 pukul 00:00.